LEGAL ARTICLES

Hukum Bisnis Indonesia | Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Hukum Bisnis

Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Hukum Bisnis

img

<p>Dalam konteks hukum bisnis, terdapat dua konsep penting yang sering dibahas, yaitu perbuatan melawan hukum (unlawful act) dan wanprestasi (breach of contract). Kedua konsep ini memiliki implikasi hukum yang berbeda. </p> <p>Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam konteks hukum bisnis.Perbuatan Melawan HukumPerbuatan melawan hukum merujuk pada tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada pihak lain, baik itu individu atau perusahaan. Perbuatan melawan hukum dapat berupa tindakan yang melanggar undang-undang atau norma-norma hukum yang berlaku. Misalnya, pencemaran nama baik, penganiayaan, penipuan, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual.</p> <p>Dalam konteks hukum bisnis, perbuatan melawan hukum dapat terjadi ketika suatu perusahaan melakukan tindakan yang melanggar undang-undang yang mengatur praktik bisnis, persaingan usaha, atau hak-hak konsumen. Contohnya adalah tindakan monopoli yang melanggar hukum persaingan usaha atau praktik penipuan dalam penjualan produk atau jasa.Jika seseorang atau perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan ganti rugi, pemulihan kerugian, atau penghentian tindakan yang melanggar hukum tersebut. Tujuan utama dari tuntutan perbuatan melawan hukum adalah mengembalikan pihak yang dirugikan ke posisi seolah-olah perbuatan tersebut tidak pernah terjadi.</p> <p>Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam suatu kontrak tidak memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak tersebut. Wanprestasi biasanya terkait dengan pelanggaran kontrak, di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, baik itu kewajiban pembayaran, penyediaan barang atau jasa, atau pelaksanaan tindakan tertentu.Dalam konteks hukum bisnis, wanprestasi dapat terjadi ketika perusahaan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian bisnis, seperti keterlambatan pengiriman barang, ketidakpenuh-kesepakatan dalam spesifikasi produk, atau ketidakmampuan memberikan layanan sesuai dengan kesepakatan.</p> <p>Pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dapat mengajukan tuntutan hukum untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang diderita akibat pelanggaran kontrak. Dalam beberapa kasus, pihak yang dirugikan juga dapat menuntut pemenuhan kewajiban kontrak atau meminta pembatalan kontrak.</p>

Back